Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan secara online. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan sejumlah urusan administrasi, seperti mengelola data perpajakan, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta mengakses layanan lain sesuai hak dan kewajibannya. Dengan adanya layanan digital tersebut, banyak proses perpajakan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Cara membuat akun Coretax DJP perlu disesuaikan dengan status pengguna. Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online dapat mengajukan aktivasi akun, sedangkan orang yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dapat melakukan pendaftaran melalui sistem Coretax jika memenuhi persyaratan. Prosesnya melibatkan pencocokan identitas, alamat email, nomor HP, dan pada tahap tertentu verifikasi wajah. Karena itu, penting untuk menggunakan situs resmi DJP dan memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan.
Apa Itu Coretax DJP dan Fungsi Akunnya bagi Wajib Pajak?
Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem digital. Implementasinya dimulai pada Januari 2025 untuk layanan administrasi perpajakan yang dialihkan ke sistem tersebut.
Melalui akun Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan sesuai jenis wajib pajak, hak akses, dan ketentuan yang berlaku. Sistem ini ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi dan memudahkan pengelolaan informasi perpajakan secara elektronik.
Fungsi akun Coretax DJP
Berikut beberapa fungsi utama akun Coretax bagi wajib pajak:
-
Mengakses layanan perpajakan online: Wajib pajak dapat masuk ke sistem tanpa harus selalu datang ke kantor pajak.
-
Mengelola informasi wajib pajak: Data identitas dan informasi perpajakan dapat diakses sesuai kewenangan akun.
-
Menyampaikan SPT: Coretax digunakan untuk pelaporan SPT sesuai prosedur dan periode pajak yang berlaku.
-
Mengakses layanan administrasi: Sejumlah permohonan dan proses perpajakan dapat dilakukan melalui sistem.
-
Mendukung administrasi pembayaran dan pelaporan: Layanan yang tersedia membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
-
Mengurangi kebutuhan proses manual: Sebagian layanan dapat diselesaikan secara digital apabila data dan persyaratannya lengkap.
Tidak semua fitur otomatis tersedia hanya karena seseorang berhasil masuk ke akun. Beberapa layanan dapat memerlukan tahapan tambahan, seperti pengaturan otorisasi atau pemenuhan persyaratan khusus.
Siapa yang perlu membuat atau mengaktifkan akun Coretax?
Secara umum, ada tiga kelompok pengguna yang perlu membedakan langkah awalnya:
-
Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan pernah menggunakan DJP Online. Kelompok ini dapat mengikuti prosedur akses atau pengaturan kata sandi sesuai panduan DJP untuk pengguna DJP Online.
-
Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online. Kelompok ini dapat mengajukan aktivasi akun wajib pajak melalui Coretax.
-
Orang yang belum memiliki NPWP dan perlu mendaftar sebagai wajib pajak. Pendaftaran dapat dilakukan melalui menu pendaftaran di Coretax jika memenuhi persyaratan.
Panduan resmi dan pembaruan prosedur dapat dilihat melalui portal Coretax DJP dan halaman informasi implementasi Coretax DJP.
Syarat Membuat Akun Coretax DJP secara Online
Sebelum membuat atau mengaktifkan akun Coretax DJP, siapkan dokumen identitas dan informasi kontak yang masih aktif. Persyaratan dapat berbeda tergantung apakah Anda sudah memiliki NPWP atau baru akan mendaftar sebagai wajib pajak.
Berikut persiapan yang sebaiknya dilakukan.
1. Menyiapkan KTP elektronik
KTP digunakan untuk memastikan identitas wajib pajak. Bagi penduduk Indonesia yang sudah menggunakan NIK sebagai NPWP, pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan.
Jika terdapat perbedaan nama, alamat, atau informasi identitas, selesaikan atau konsultasikan perbaikannya melalui instansi yang berwenang.
2. Menyiapkan NPWP atau NIK
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, siapkan NPWP atau NIK yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Data tersebut diperlukan untuk mencari dan mencocokkan profil wajib pajak di Coretax.
Jika belum memiliki NPWP, pilih jalur pendaftaran wajib pajak baru, bukan aktivasi akun untuk wajib pajak yang sudah terdaftar.
3. Menggunakan email aktif
Alamat email dibutuhkan untuk menerima informasi terkait aktivasi akun, tautan verifikasi, atau kata sandi sementara sesuai prosedur yang berlaku.
Gunakan email yang dapat dibuka dan dikuasai sendiri. Periksa kembali penulisannya agar tidak terjadi kesalahan saat menerima pesan dari DJP.
4. Menyiapkan nomor HP aktif
Nomor HP digunakan untuk keperluan verifikasi dan komunikasi sesuai tahapan yang ditampilkan sistem. Pastikan nomor tersebut masih aktif dan dapat menerima kode OTP jika diminta.
Jika nomor yang tercatat di administrasi perpajakan sudah tidak digunakan, ikuti prosedur perubahan data kontak melalui Coretax atau minta bantuan DJP.
5. Menyiapkan perangkat dan koneksi internet
Anda dapat menggunakan laptop, komputer, tablet, atau HP dengan browser yang kompatibel. Koneksi internet yang stabil diperlukan untuk mengisi formulir, mengirim data, dan melakukan verifikasi identitas.
Jika proses meminta foto wajah, gunakan kamera yang berfungsi baik dan pastikan wajah terlihat jelas.
6. Memastikan data kependudukan sesuai
Data yang Anda masukkan perlu dapat dicocokkan dengan informasi yang tersedia pada sistem DJP dan sumber data terkait. Perbedaan penulisan alamat, pekerjaan, atau identitas dapat menyebabkan proses validasi gagal.
Cara Membuat Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Baru
Jika belum mempunyai NPWP dan perlu terdaftar sebagai wajib pajak, Anda dapat mengajukan pendaftaran melalui situs Coretax DJP. Proses ini berbeda dari aktivasi akun untuk orang yang sudah terdaftar.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memang memenuhi ketentuan untuk memperoleh NPWP. Tidak setiap orang otomatis wajib memiliki NPWP hanya karena mempunyai NIK; kewajiban perpajakan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berikut langkah pendaftaran wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
1. Buka situs resmi Coretax DJP
Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui browser pada HP atau komputer.
Periksa alamat situs sebelum memasukkan data pribadi. Hindari tautan pendaftaran yang dikirim oleh pihak tidak dikenal atau situs yang meminta pembayaran untuk mempercepat proses.
2. Pilih menu Daftar di Sini
Pada halaman awal, cari dan pilih menu Daftar di Sini. Menu ini digunakan untuk memulai pendaftaran bagi calon wajib pajak yang belum terdaftar.
Ikuti petunjuk yang muncul pada layar karena susunan menu dapat diperbarui oleh DJP.
3. Pilih kategori Perorangan
Jika mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi, pilih kategori Perorangan. Selanjutnya, pilih opsi yang menyatakan bahwa Anda memiliki NIK jika diminta oleh sistem.
Pilih kategori yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pendaftaran orang pribadi berbeda dari pendaftaran badan usaha atau kategori wajib pajak lainnya.
4. Pilih pendaftaran dengan aktivasi NIK
Ikuti pilihan Pendaftaran dengan Aktivasi NIK atau pilihan sejenis yang ditampilkan. Masukkan informasi identitas sesuai permintaan sistem.
Periksa setiap kolom sebelum melanjutkan. Pastikan NIK dan data kependudukan tidak salah ketik.
5. Lengkapi formulir pendaftaran
Isi seluruh informasi yang diminta, termasuk data pribadi, alamat, pekerjaan, dan informasi lain sesuai formulir.
Gunakan informasi yang benar dan konsisten dengan dokumen resmi. Jika terdapat pilihan pekerjaan atau status tertentu, pilih yang paling sesuai dengan keadaan Anda.
6. Masukkan email dan nomor HP
Pada bagian detail kontak, masukkan alamat email dan nomor HP aktif. Sistem dapat meminta verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke kontak tersebut.
Periksa kotak masuk email, folder spam, atau pesan pada HP jika kode belum terlihat. Jangan memberikan kode OTP kepada pihak lain.
7. Lakukan verifikasi wajah
Jika sistem meminta verifikasi identitas, ikuti petunjuk untuk mengambil swafoto. Pastikan wajah terlihat jelas, pencahayaan cukup, dan kamera berfungsi dengan baik.
Tekan tombol validasi foto atau pilihan sejenis setelah mengikuti instruksi yang ditampilkan.
8. Periksa pernyataan dan kirim pengajuan
Baca pernyataan yang tersedia. Jika seluruh informasi benar, centang persetujuan sesuai petunjuk dan pilih tombol Kirim Pengajuan.
Pastikan tidak ada data yang keliru sebelum mengirimkan formulir.
9. Periksa email untuk hasil pendaftaran
Setelah pengajuan berhasil diproses, periksa email yang didaftarkan. Informasi hasil pendaftaran dan dokumen NPWP dapat disampaikan secara digital sesuai prosedur DJP.
Simpan dokumen yang diterima dengan aman. Setelah pendaftaran selesai, ikuti petunjuk untuk masuk ke Coretax dan mengatur kredensial akun jika diperlukan.
Panduan resmi mengenai tahapan pendaftaran wajib pajak orang pribadi tersedia pada Coretaxpedia DJP.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP bagi yang Sudah Memiliki NPWP
Jika sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online, Anda dapat mengajukan aktivasi akun melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Sementara itu, wajib pajak yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online dapat mengikuti prosedur akses atau pengaturan kata sandi sesuai petunjuk terbaru DJP.
Berikut langkah aktivasi bagi wajib pajak yang sudah terdaftar tetapi belum memiliki akses Coretax.
1. Buka situs Coretax DJP
Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/, kemudian cari menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada halaman awal.
Pilih menu tersebut untuk membuka formulir permintaan akses digital.
2. Tandai bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak
Pada formulir permintaan akses digital, cari pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? dan centang pilihan yang sesuai.
Langkah ini penting karena Anda sudah mempunyai NPWP dan bukan sedang mengajukan pendaftaran baru.
3. Masukkan NPWP dan lakukan pencarian
Isi nomor NPWP sesuai data administrasi perpajakan, lalu tekan tombol Cari. Ikuti format yang diminta oleh sistem.
Jika identitas ditemukan, lanjutkan ke tahapan verifikasi. Jika tidak ditemukan, periksa kembali nomor yang dimasukkan atau tanyakan kepada DJP apabila data tetap tidak cocok.
4. Lengkapi detail kontak
Masukkan email dan nomor HP yang terdaftar pada sistem DJP. Jika data kontak lama sudah tidak dapat diakses, periksa apakah formulir menyediakan pilihan untuk memperbarui detail kontak.
Pada prosedur yang mendukung perubahan kontak, Anda dapat diminta memasukkan email dan nomor HP baru serta melakukan verifikasi OTP. Ikuti petunjuk yang muncul pada layar.
5. Lakukan verifikasi identitas
Ikuti instruksi untuk mengambil swafoto dan memvalidasi identitas. Pastikan wajah terlihat jelas dan sesuai dengan orang yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Jika verifikasi gagal, periksa pencahayaan, izin kamera, dan kualitas koneksi sebelum mencoba kembali.
6. Setujui pernyataan dan simpan permintaan
Baca pernyataan yang ditampilkan, centang jika sesuai, kemudian tekan Simpan. Tunggu hingga sistem memberikan informasi bahwa permintaan telah dikirim atau diproses.
7. Periksa email untuk aktivasi akun
Periksa email yang digunakan dalam proses aktivasi. Jika permintaan berhasil, DJP dapat mengirimkan tautan atau Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara sesuai mekanisme yang berlaku.
Pastikan pesan benar-benar berasal dari kanal resmi DJP. Jangan membuka tautan yang mencurigakan atau memberikan informasi rahasia kepada pengirim yang tidak terverifikasi.
8. Ubah kata sandi saat pertama kali masuk
Jika menerima kata sandi sementara, gunakan untuk login pertama kali. Ikuti instruksi sistem untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase apabila diminta.
Simpan kredensial dengan aman. Kata sandi sementara tidak sebaiknya terus digunakan setelah sistem meminta Anda menggantinya.
Panduan lebih terperinci tersedia pada petunjuk akses Coretax bagi wajib pajak yang bukan pengguna DJP Online.
Cara Login Coretax DJP Setelah Berhasil Mendaftar
Setelah pendaftaran atau aktivasi selesai, Anda dapat masuk ke Coretax menggunakan identitas login dan kata sandi yang telah ditetapkan. Pastikan proses aktivasi benar-benar selesai sebelum mencoba menggunakan layanan perpajakan.
Ikuti langkah berikut.
1. Buka halaman login Coretax
Kunjungi portal resmi Coretax DJP menggunakan browser. Pastikan Anda berada di halaman login resmi.
2. Masukkan ID pengguna
Masukkan ID pengguna sesuai petunjuk DJP. Untuk wajib pajak orang pribadi, identitas yang digunakan dapat berupa NIK atau NPWP sesuai ketentuan login yang berlaku.
Periksa kembali nomor yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan.
3. Masukkan kata sandi
Gunakan kata sandi yang telah Anda buat atau kata sandi sementara yang diterima dari DJP jika Anda belum melakukan login pertama kali.
Jika sistem meminta perubahan kata sandi, ikuti proses tersebut sebelum melanjutkan penggunaan layanan.
4. Isi kode CAPTCHA
Jika halaman menampilkan CAPTCHA, masukkan karakter sesuai gambar. Jika kode tidak terbaca, muat ulang CAPTCHA jika tersedia.
5. Tekan tombol Login
Setelah semua kolom diisi, tekan tombol Login. Jika berhasil, sistem akan membawa Anda ke halaman utama atau dasbor Coretax.
6. Buat passphrase jika diminta
Pada proses awal, sistem dapat meminta Anda membuat passphrase untuk keperluan autentikasi atau penandatanganan dokumen perpajakan. Buat passphrase yang kuat dan simpan secara aman.
Passphrase berbeda dari kata sandi login. Jangan menggunakan keduanya secara sembarangan atau membagikannya kepada pihak lain.
7. Periksa layanan yang tersedia
Setelah berhasil masuk, periksa profil wajib pajak dan menu layanan yang tersedia. Jika ingin menyampaikan SPT atau melakukan tindakan yang memerlukan tanda tangan elektronik, periksa apakah Anda perlu memperoleh dan mengaktifkan Kode Otorisasi DJP terlebih dahulu.
Aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi merupakan tahapan yang berbeda. Tidak semua layanan dapat digunakan hanya dengan berhasil login.
Jika Anda sudah pernah menggunakan DJP Online dan tidak mengetahui kata sandi Coretax, ikuti prosedur pengaturan ulang kata sandi pada halaman login, bukan langsung mengajukan pendaftaran baru.
Cara Mengatasi NIK, Email, atau Nomor HP yang Tidak Sesuai di Coretax
Salah satu kendala yang dapat terjadi saat registrasi atau aktivasi Coretax adalah data identitas maupun kontak tidak cocok dengan informasi yang tercatat pada sistem DJP. Kondisi ini bisa menyebabkan validasi gagal atau permintaan akses tidak dapat diselesaikan.
Berikut cara mengatasi beberapa masalah yang umum terjadi.
1. NIK tidak ditemukan
Jika NIK tidak ditemukan saat pencarian, periksa kembali angka yang dimasukkan dan pastikan Anda memilih jalur yang sesuai, yaitu pendaftaran baru atau aktivasi untuk wajib pajak yang sudah terdaftar.
Jika NIK tetap tidak ditemukan, periksa kesesuaian data kependudukan dan NPWP. Anda dapat meminta bantuan DJP untuk mengetahui apakah ada masalah pada pencocokan data.
2. Email tidak sesuai dengan data DJP
Jika email yang dimasukkan tidak cocok dengan data lama, periksa apakah formulir menyediakan opsi perubahan detail kontak. Pada prosedur tertentu, Anda dapat mengajukan email baru dan memverifikasinya menggunakan OTP.
Pastikan alamat email baru aktif dan dapat diakses. Jika perubahan tidak dapat dilakukan melalui sistem, hubungi DJP melalui kanal resmi untuk memperoleh arahan.
3. Nomor HP sudah tidak aktif
Nomor HP yang tidak lagi digunakan dapat menghambat penerimaan kode verifikasi. Jangan menggunakan nomor orang lain tanpa kendali dan persetujuan yang jelas.
Jika sistem mendukung pembaruan kontak, masukkan nomor baru dan selesaikan proses verifikasinya. Jika tidak, tanyakan prosedur perubahan data kepada DJP.
4. Data alamat atau pekerjaan tidak cocok
Perbedaan penulisan alamat atau pekerjaan dapat menyebabkan validasi data pihak ketiga gagal. Misalnya, penulisan alamat yang berbeda atau pilihan pekerjaan yang tidak sesuai dengan data yang tersedia.
Periksa kembali informasi yang dimasukkan dan pilih keterangan yang paling sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika masalah berasal dari data kependudukan, tanyakan perbaikannya kepada Dukcapil atau instansi terkait.
5. Verifikasi wajah gagal
Kegagalan verifikasi dapat disebabkan oleh pencahayaan yang buruk, kamera bermasalah, atau ketidaksesuaian data identitas.
Coba kembali di tempat yang terang, bersihkan kamera, dan ikuti instruksi perekaman. Jika masalah terus berulang, hubungi DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
6. Email aktivasi tidak masuk
Periksa kotak masuk, folder spam, dan folder promosi. Pastikan email yang dimasukkan benar dan tunggu sesuai waktu pemrosesan yang ditampilkan.
Jika email tetap tidak diterima, periksa status pengajuan melalui kanal resmi. Jangan meminta pihak lain mengakses akun email Anda atau menggunakan jasa aktivasi tidak resmi.
7. Hubungi DJP jika kendala belum teratasi
Jika masalah NIK, email, atau nomor HP tidak dapat diselesaikan melalui sistem, gunakan kanal bantuan resmi DJP. Anda dapat memulai melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk menemukan informasi layanan dan kontak terbaru.
Jangan memberikan kata sandi, passphrase, atau kode OTP kepada orang yang mengaku sebagai petugas pajak. Layanan perpajakan resmi tidak memerlukan pembayaran kepada calo untuk menjamin aktivasi akun berhasil.
FAQ
Apakah membuat akun Coretax DJP dikenakan biaya?
Pendaftaran dan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui kanal resmi DJP tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang meminta uang dengan menjanjikan aktivasi lebih cepat atau menjamin proses pasti berhasil.
Apakah pemilik NPWP harus mendaftar ulang di Coretax?
Tidak semua pemilik NPWP harus melakukan pendaftaran baru. Wajib pajak yang sudah terdaftar dapat mengikuti prosedur aktivasi atau akses akun sesuai riwayat penggunaan DJP Online. Pendaftaran baru diperuntukkan bagi orang yang belum terdaftar dan memenuhi persyaratan.
Apakah NIK bisa digunakan untuk login Coretax?
Untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NIK sebagai NPWP, NIK dapat digunakan sebagai identitas sesuai ketentuan login DJP. Pastikan Anda mengikuti format yang diminta pada halaman login.
Bagaimana jika email dan nomor HP lama sudah tidak aktif?
Periksa apakah formulir aktivasi menyediakan opsi untuk mengubah detail kontak dan melakukan verifikasi dengan OTP ke email atau nomor baru. Jika tidak berhasil, hubungi DJP melalui kanal resmi untuk memperoleh panduan perubahan data.
Apakah setelah aktivasi akun Coretax saya langsung bisa melaporkan SPT?
Setelah berhasil login, Anda dapat mengakses layanan yang tersedia sesuai status wajib pajak. Namun, layanan tertentu dapat membutuhkan tahapan tambahan, seperti pengaturan passphrase atau permohonan Kode Otorisasi DJP.
Apa perbedaan kata sandi dan passphrase Coretax?
Kata sandi digunakan untuk masuk ke akun, sedangkan passphrase digunakan sesuai kebutuhan autentikasi atau penandatanganan dokumen perpajakan. Keduanya harus dijaga kerahasiaannya.
Kesimpulan
Cara membuat akun Coretax DJP untuk wajib pajak online bergantung pada status pendaftaran Anda. Wajib pajak baru dapat memulai dari menu Daftar di Sini, sedangkan pemilik NPWP yang belum mempunyai akses dapat menggunakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Pengguna yang sebelumnya sudah memakai DJP Online dapat mengikuti prosedur akses dan pengaturan kata sandi sesuai panduan terbaru DJP.
Siapkan KTP, NIK atau NPWP, email aktif, nomor HP, serta perangkat dengan koneksi internet stabil. Jika terjadi ketidaksesuaian data, jangan mengulang pendaftaran dengan informasi yang keliru. Periksa data dan hubungi DJP melalui kanal resmi jika diperlukan. Setelah akun aktif, jaga keamanan kata sandi dan passphrase agar layanan perpajakan dapat digunakan dengan aman.